(0362) 21684
dishub@bulelengkab.go.id
Dinas Perhubungan

Dua Anggota Dishub. Buleleng Diklat PPNS Nasional

Admin dishub | 31 Juli 2019 | 1015 kali

 

Dua Anggota Dishub. Buleleng Diklat PPNS Nasional

Kadishub. Buleleng, Gede Gunawan AP., melalui surat Tugas No, 800/1111/Dishub/2019, menugaskan dua anggotanya untuk mengikuti Pendidikan dan L:atihan ( Diklat ) Penyidik Pegawai Negeri Sipil ( PPNS ) masing – masing atas nama : I Kadek Gusnaedi, SH., Pangkat :  Penata Muda Tk I ( III/b) , Nip. 19800513 201406 1 002  dan Agus Astra Bawa, ST. Pangkat :  Penata Muda Tk I ( III/b), Nip. 19821124 201503 1 001.  Sebanyak 30 orang PNS  dari seluruh Indonesia  dipanggil oleh Depdagri untuk Diklat PPNS berdasarkan surat Kementrian Dalam Negeri RI No. 162.1/3653/BAK.

Diklat Pembentukan PPNS Penegak Perda Pola 300 JP  yang diikuti  oleh dua orang Anggota Dishub. Buleleng  ini,  berlangsung selama 1, 5 bulan yaitu dari tanggal 29 Juli 2019 sampai dengan 13 September 2019,  dan dilaksanakan di Diklat Reserse POLRI Megamendung – Bogor.

Kadishub Buleleng, Gede Gunawan AP., sangat mengapresiasi dua anggotanya yang dipanggil Menteri Dalam Negeri untuk mengikuti Diklat PPNS. Menurutnya, Jabatan Fungsional sebagai Penyidik Perda memang sangat dibutuhkan oleh Dishub. Buleleng dalam menegakkan aturan di Bidang Perhubungan di Buleleng, terlebih Tupoksi Dinas Perhubungan  yang bersinggungan dengan aturan – aturan hukum. Kadishub juga merasa bersyukur,  kedua anggotanya lulus dan lolos seleksi untuk mengikuti Diklat PPNS Penegak Perda Pola 300 JP.  Kepada kedua anggotanya, Kadishub. Buleleng Gede Gunawan AP., berpesan, agar sungguh – sungguh mengikuti pendidikan PPNS,  jaga kesehatan dan  nama Institusi Dishub Buleleng.