Kadishub Buleleng, Gede Gunawan AP, melakukan koordinasi sekaligus mohon bimbingan teori lapangan kepada dua institusi penegak hukum di Buleleng, yaitu Kejaksaan Negeri Singaraja dan Pengadilan Negeri Singaraja.
Permohonan ini diperuntukkan bagi 2 ( dua ) orang staf Dishub Buleleng masing - masing an. Agus Astrabawa, ST dan Kadek Gusnaedi, SH., yang baru saja dilantik sbg PPNS Perhubungan oleh Kemenhumham. Tujuannya adalah agar para penyidik PNS Perhubungan terarah, terukur dan akurat dlm penerapan sangsi pelanggaran pengguna kendaraan bermotor, khususnya yg termaksub dalam Undang Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kedua PPNS Perhubungan, yang nantinya akan bergelut dengan UU No 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ, mendapatkan mentor dari Jaksa Senior, Bapak Astawa, SH.,.
Sedangkan di Pengadilan Negeri Singaraja kedua PPNS Perhubungan tersebut mendapat kehormatan dibimbing langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Singaraja, Bapak Wayan Sukanila, SH., MH., dan Hakim senior, Bapak I Gede Karang Anggayasa, SH., MH.
Dishub. Buleleng mengucapkan Terimakasih atas support para Penegak Hukum di Buleleng.