(0362) 21684
dishub@bulelengkab.go.id
Dinas Perhubungan

FORUM LLAJ

Admin dishub | 31 Oktober 2013 | 1717 kali

Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor  22 Tahun  2009  tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan  pasal 13.Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 13 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan maka ditetapkan  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,

Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memegang peranan penting dalam menunjang progran pembangunan  Nasional pada umumnya dan Kabupaten Buleleng pada Khususnya, dimana keselamatan lalu lintas bertujuan untuk menurunkan angka kecelakaan serta korban. Secara nasional jumlah kematian yang diakibatkan olek kecelakaan lalu lintas  merupakan yang terbesar ketiga setelah HIV/AIDS dan TBC.

Dampak yang kemudian  ditimbulkan oleh tingginya angka kecelakaan  lalu lintas   yang terjadi mendorong  Pemerintah Khususnya Pemerintah Kabupaten Buleleng untuk memberikan prioritas yang cukup tinggi terhadap prosudur Keselamatan  Lalu Lintas  sebagi arah kebijakan  pelaksanaan Forum LLAJ Kabupaten Buleleng  Tahun 2013. Faktor-faktor yang mendasar yang  akan ditangani pemerintah untuk menangani permasalahan Keselamatan lalu Lintas