Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 13.Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 13 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan maka ditetapkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,
Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memegang peranan penting dalam menunjang progran pembangunan Nasional pada umumnya dan Kabupaten Buleleng pada Khususnya, dimana keselamatan lalu lintas bertujuan untuk menurunkan angka kecelakaan serta korban. Secara nasional jumlah kematian yang diakibatkan olek kecelakaan lalu lintas merupakan yang terbesar ketiga setelah HIV/AIDS dan TBC.
Dampak yang kemudian ditimbulkan oleh tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang terjadi mendorong Pemerintah Khususnya Pemerintah Kabupaten Buleleng untuk memberikan prioritas yang cukup tinggi terhadap prosudur Keselamatan Lalu Lintas sebagi arah kebijakan pelaksanaan Forum LLAJ Kabupaten Buleleng Tahun 2013. Faktor-faktor yang mendasar yang akan ditangani pemerintah untuk menangani permasalahan Keselamatan lalu Lintas