(0362) 21684
dishub@bulelengkab.go.id
Dinas Perhubungan

Gelar Razia, Dishub Buleleng Tindak 11 Pelanggar

Admin dishub | 30 April 2015 | 1053 kali

Kubutambahan, Sebanyak 11 kendaraan bak terbuka dan angkutan umum, diantaranya 9 kendaraan tidak melakukan uji kelaikan, 1 kendaraan tanpa dilengkapi buku uji dan 1 kendaraan tidak memiliki kelengkapan surat-surat, Rabu (29/4/2015) siang ditindak Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng saat melakukan Razia bersama Unit Lantas Polsek Kubutambahan di lintasan Jalan Kubutambahan Kintamani.

Dari hasil razia itu, Dishub Buleleng mengamankan Buku Uji Kelaikan Kendaraan untuk dilakukan pembinaan dan satu pelanggaran tanpa surat-surat diserahkan kepada Unit Lantas Polsek Kubutambahan.

Kepala Bidang Lalu Lintas, Dishub Buleleng, Gede Ngurah Sarjaya mengatakan, kegiatan razia yang dilakukan Dishub Buleleng bersama Kepolisian untuk memberikan pembinaan kepada para sopir angkutan barang dan penumpang juga memastikan masa berlaku kelaikan kendaraan yang dioperasionalkan.

“Dishub melakukan penindakan secara khusus terhadap pelanggaran kendaraan yang tidak melakukan uji kelaikan kendaraan, sedangkan diluar pelanggaran kelaikan angkutan diserahkan kepada kepolisian,” papar Sarjaya.

Kegiatan razia yang dilakukan Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng merupakan Program rutin yang dilakukan dalam mewujudkan keselamatan berkendaraan dengan menyasar mobil angkutan penumpang dan mobil angkutan barang, kegiatan itu juga dilakukan pada titik-titik tertentu di setiap kecamatan dengan waktu yang tidak ditentukan serta dalam kegiatan selalu melakukan sinergi dengan Kepolisian.