Hari Penggunaan Busana Adat Bali.
Kamis (11/10/2018), Dinas Perhubungan Kab. Buleleng melaksanakan apel pagi dengan menggunakan Busana adat Bali, Hal ini sesuai dengan Instruksi Gubernur Bali Nomor : 2331 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor: 79 Tahun 2018 Tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali dan Peraturan Gubernur Bali Nomor : 80 Tahun 2018 Tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali, serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali.
Dalam apel pagi, Kadishub Buleleng, Bapak Gede Gunawan AP memberikan arahan dengan menggunakan Bahasa Bali. Kadishub. Buleleng juga memberikan apresiasi kepada anggota Dishub. Buleleng yang non Hindhu dan berasal dari Luar Bali yang juga menggunakan Busana adat Bali sesuai PerGUb Bali tersebut.
Khusus untuk petugas lapangan, seperti anggota Lalu Lintas, Petugas Terminal dan Petugas uji Kir Kendaraan Bermotor, Kadishub. Buleleng, Gede Gunawan AP., memberikan dispensasi khusus untuk tidak menggunakan busana adat Bali dalam melaksanakan aktivitasnya.
Selanjutnya, sesuai Peraturan Gubenur tersebut, busana adat Bali dan Bahasa Bali digunakan pada setiap hari Kamis, Hari Purnama/Tilem, dan Hari Jadi Provinsi Bali dan Hari Jadi Kabupaten/Kota.
Sebelumnya, pada hari yang sama, dilakukan peresmian penggunaan Busana Adat Bali dan Bahasa Bali untuk di Kabupaten Buleleng, di Pura Jagatnatha. Pada kesempatan tersebut, Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng diwakili oleh Kepala Bidang Prasarana dan Transportasi Dishub Buleleng, Bapak Dewa Ketut Sarjana, SH.