Helm Keselamatan
Sesuai dengan Pergub. Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali yang dilanjutkan dengan instruksi Gubernur Bali No. 2331 Tahun 2018 dan diimplementasikan dengan Surat Bupati Buleleng Nomor : 061/7023/Org/2018 maka setiap Hari Kamis, Pakaian Dinas di Lingkungan Pemkab. Buleleng adalah menggunakan Busana Adat Bali.
Penggunaan busana adat Bali bagi pengendara kendaraan bermotor roda dua, tidak serta merta menghilangkan kewajiban pengendara dalam menggunakan helm keselamatan. Ingatlah..!!! Penggunaan helm adalah untuk keselamatan pengendara.
Dalam pantauan Dishub Buleleng dilapangan, pada Hari Kamis pagi, 9 Mei 2019, sudah banyak pengendara dari ASN/ PNS yang berbusana adat Bali telah menggunakan helm Keselamatan, namun ada juga yang belum mengindahkannya.
Dishub Buleleng, tidak bosan-bosan untuk mengingatkan para pengendara untuk menggunakan helm. Hati-hati di Jalan, semoga sampai di tujuan dengan selamat.