(0362) 21684
dishub@bulelengkab.go.id
Dinas Perhubungan

Kadishub Buleleng Anev Tenaga Kontrak Tehnis

Admin dishub | 04 Desember 2018 | 711 kali

Kadishub Buleleng Anev Tenaga Kontrak Tehnis

Bertempat di aula Dishub Buleleng, Selasa 4 Desember 2018, Kadishub. Buleleng, Gede Gunawan AP., didampingi Plt. Sekdishub, Gede Ngurah Sarjaya, dan  dibantu  seorang PNS yang mempunyai tugas Bidang Kepegawaian dan Keuangan, mengadakan Analisa dan Evaluasi ( Anev ) kinerja terhadap  Tenaga Kontrak  Tehnis di lingkup Dishub. Buleleng.

Anev kinerja oleh  Kadishub. Buleleng terhadap seluruh tenaga kontrak, rencananya,  akan dilakukan beberapa tahap.  Pada Tahap  I ( Pertama ),  sebanyak 25 orang Tenaga Kontrak Tehnis Pengaturan, Pengawasan dan Perlindungan Lalu Lintas, dan sebanyak 8 Tenaga Kontrak Tehnis Pengujian Kendaraan Bermotor dievaluasi kinerjanya. Anev ini meliputi ruang lingkup penilaian seperti  : disiplin waktu kerja melalui absesnsi, loyalitas terhadap Institusi, Penugasan Pimpinan, dan  Disiplin pemakaian sapras milik pemerintah.

Secara garis besar, Tenaga Kontrak Tehnis Dishub. Buleleng yang di-Anev, sudah mengikuti  pendidikan kompetensi di Bidang Perhubungan Darat, yaitu Diklat Lalu Lintas dan Diklat Pengujian Kendaraan Bermotor. Keikutsertaan dan kelulusan tenaga Kontrak Tehnis  Bidang  Dik.  LL dan Dik. PKB, ditandai dengan dimilikinya sertifikat tehnis di Bidang  kompetensi masing – masing.  Hanya 4 orang dari 34 orang Tenaga Kontrak Tehnis yang di – Anev Tahap I,  belum memiliki kompetensi dimaksud.  Dan, secara umum hasil Anev terhadap Tenaga Kontrak Tehnis  dinyatakan baik dan dapat direkomendasi untuk tetap dilanjutkan SPK nya.


     

Kadishub. dalam arahannya, kembali mereview keberadaan Tenaga Kontrak. Dijelaskan, bahwa Tenaga Kontrak Tehnis yang mempunyai kompetensi sangat dibutuhkan untuk menunjang  Tupoksi Dinas Perhubungan. Dalam paparan yang menggunakan slide, Kadishub. juga menjelaskan Hak dan Kewajiban Tenaga Kontrak, Hal -  hal yang wajib dan dilarang dilakukan Tenaga Kontrak Tehnis,  serta Sistem Penggajian/pemberian Upah yang disesuaikan dengan Perbup. No 84 Tahun 2017. Tentang pemberian Uang jasa dan Transportasi Bagi Tenaga Kontrak.

Anev diakhiri dengan lontaran  beberapa pertanyaan dari peserta , yang dijawab secara gamblang dan transparan oleh Kadishub dan Plt. Sekdishub.