(0362) 21684
dishub@bulelengkab.go.id
Dinas Perhubungan

Kadishub Buleleng Tindak Lanjuti Riksa BPK. RI.

Admin dishub | 11 Desember 2018 | 511 kali

Kadishub Buleleng Tindak Lanjuti Riksa BPK. RI.

 Sesuai dengan Surat dari Inspektur Daerah Kabupaten Buleleng Nomor : 005/819/Itda/2018, tanggal 5 Desember 2018, perihal Undangan, dengan agenda membahas  Penyelesaian Tindak lanjut  ( TL ) atas Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP )  BPK. RI pada semester II, maka Kadishub. Buleleng hadir di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Bali, pada Hari Senin, 10 Desember 2018.  Kehadiran Kadishub Buleleng, Gede Gunawan AP., langsung tanpa mewakilkan,  menunjukkan keseriusan Dishub dalam taat asas pemeriksaan yang transparant dan accountable dalam mengawal setiap kegiatan yang diampunya.  Secara bersamaan pula, selain Kabupaten Buleleng, hadir dalam kegiatan tersebut adalah seluruh SKPD Kabupaten/Kota dan provinsi Bali yang mendapatkan undangan pemeriksaan TL LHP. 

 

Seperti yang diungkapkan oleh Pejabat yang mewakili Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Bali, dalam sambutan pembukanya,  bahwa Hasil Pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI di Kabupaten / Kota dan Provinsi Bali, pada kurun waktu tertentu wajib hukumnya untuk ditindaklanjuti. Apabila hal ini diabaikan pada waktu yang telah ditentukan oleh peraturan,  maka  “ kealpaan ”  itu akan mendapatkan  konsekwensi hukum sesuai peraturan yang berlaku.  Pejabat BPK RI Perwakilan Provinsi Bali pada kesempatan tersebut memberikan apresiasi yang tinggi  kepada para Pimpinan Instansi / SKPD  yang langsung hadir dalam membahas  TL LHP ini.

Pada kesempatan sesi  pertama Pemeriksaan Tindak lanjut diatas, Kadishub. Buleleng, Gede Gunawan AP., telah memaparkan progress tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI pada dinas yang dipimpinnya.  Tercatat, Kadishub. melaporkan 2 ( dua) hal yang telah direkomendasikan BPK RI yakni, (a) Tindak lanjut pemberian hibah Rambu Fortable  kepada beberapa Desa Adat pada Tahun 2010, dan penghapusannya melalui Keputusan Bupati Buleleng  dan (b).  Pengembalian pungutan retribusi parkir yang tidak disetor ke Kas Daerah oleh salah satu Desa Adat pada Tahun 2011.

Terhadap kedua permasalahan ini, pemeriksa BPK RI mengapresiasi kinerja Dishub. Buleleng yang secara administrasi telah diselesaikan  dan penyetoran  keuangan Retribusi Parkir secara periodik, oleh Desa Adat,  sudah ditindaklanjuti.