Senin 22 Desember 2014, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng Gede Gunawan A.P menyerahkan Surat Keputusan sewa kios yang ditempati oleh 15 pedagang diareal terminal Penarukan Kec. Buleleng, langkah itu untuk memberi payung hukum kepada para pedagang yang memanfaatkan areal di dalam terminal. Diserahkannya 15 lembar SK sewa kios terhadap para pedagang supaya kios-kios tersebut dimanfaatkan secara optimal dan SK tersebut akan diberlakukan selama 3 tahun.
Kadek Sukanadi salah satu pedagang yang memanfaatkan kios berharap kepada Pemkab Buleleng melalui Dinas Perhubungan Kab. Buleleng untuk meningkatkan kembali aktivitas terminal penarukan yang saat ini belum optimal.
Surat Keputusan sewa kios yang diserahkan kepada 15 pedagang, itu juga mengatur hak dan kewajiban. Para pedagang sendiri nantinya akan membayar sewa melalui Dinas perhubungan dan akan diberlakukan pada bulan Pebruari 2015.