(0362) 21684
dishub@bulelengkab.go.id
Dinas Perhubungan

Larangan Bermain di dalam Areal Kantor Dishub.

Admin dishub | 08 Januari 2020 | 467 kali

Kantor Dishub Buleleng terletak di Jalan Sudirman No. 60 Singaraja Bali. Saat ini kantor Dishub mulai berbenah dengan melakukan penataan lingkungan, sesuai dengan instruksi pimpinan untuk menghijaukan, mengasrikan dan menjaga kebersihan kantor. Beberapa prasarana kantor seperti pengaspalan, penataan taman, penanaman pohon, membuat tembok pagar, dan renovasi pagar besi sdh selesai dikerjakan.

Namun, akhir - akhir ini beberapa anak muda terindikasi mulai menggunakan areal kantor dishub untuk bermain - main dan aktivitas lainnya, tanpa ijin bahkan masuknya ke areal kantor dengan memanjat dan menaiki tembok, setinggi kurang lebih 3 meter.

Kami sdh menghimbau dan melarang mereka untuk TIDAK beraktivitas/bermain-main di dalam areal kantor, karena beberapa taman sudah mulai rusak, termasuk kami sdh kehilangan selang air maupun beberapa pipa rambu - rambu lalu lintas dan alat - alat lainnya.
Apabila hal ini tidak diindahkan maka kami akan melaporkan kepada pihak yang berwajib.

Kami juga menghimbau kepada orang tua dari anak2 dimaksud agar memperhatikan dan mengedukasi anak2nya bahwa lingkungan kantor bukan untuk tempat bermain.
Terimakasih