(0362) 21684
dishub@bulelengkab.go.id
Dinas Perhubungan

Larangan Pemasangan Spanduk

Admin dishub | 14 Mei 2018 | 659 kali

 

Senin, (14/05/2018), Seijin Kadishub Buleleng, Bapak Gede Gunawan AP.,  Staff Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dishub Buleleng memasang plang larangan Pemasangan  spanduk pada pagar pengaman jalan yang ada si putaran Kota Singaraja.

Larangan Pemasangan Spanduk ini  kembali disampaikan kepada Organisasi, Instansi, Perkumpulan, Event Organizer dan atau Masyarakat, melalu media medsos dan memasang Plang di Pagar pengaman Jalan.  Bahwa seperti yang telah diinformasikan, fungsi Pagar Pengaman Jalan yang ada di seputaran Kota Singaraja adalah sebagai pengaman jalan dari terjadinya Laka Lantas. Jadi BUKAN untuk PEMASANGAN SPANDUK.
Untuk lebih berkesan asri, hijau dan teduh, terhadap Pagar Pengaman tsb, maka Dishub Buleleng bekerja sama dg Dinas LH memasang tanaman hias /tanaman rambat di pagar tersebut.

Berkaitan dengan itu, maka apabila masih ditemukan pemasangan spanduk, Dishub. Buleleng akan membukanya tanpa konfirmasi kepada Pemilik Spanduk.

Demikan disampaikan oleh Kadishub. Buleleng, Gede Gunawan AP, disela - sela melakukan Rapat dengar Pendapat di Gedung DPRD Kabupaten Buleleng. Selanjutnya, dihimbau pula untuk menjaga Kota Singaraja agar bersih, aman, damai, teduh dan beretika.