Pemangkasan pohon perindang dilakukan oleh Dinas Perkimta Kab. Buleleng di jalur kendaraan wajib uji, tepatnya di Jalan Teleng Singaraja, Rabu (23/05).
Pemangkasan tersebut merupakan antisipasi karena pohon tersebut sudah sangat tinngi dan lebat. Mengingat pemangkasan tersebut menutupi badan jalan, Seijin Kadishub Kab. Buleleng, Bapak Gede Gunawan AP, anggota Lalu Lintas Dishub Kab. Buleleng mengatensi pengalihan arus lalu lintas disepanjang jalur dimaksud demi kelancaran kendaraan yang melaksanakan uji kelaikan kendaraan bermotor.