Atas se- ijin Kadishub. Buleleng, Bapak Gd Gunawan Ap, Kepala Terminal Penarukan, Bapak Putu Pasek Artha dan staf Terminal memasang spanduk larangan dan himbauan kepada masyarakat terkait penggunaan areal terminal. Kegiatan pemasangan spanduk larangan dan himbauan ini dilakukan Rabu, 9 Mei 2018, bertujuan untuk mempertegas kembali himbauan dan larangan lisan dari petugas terminal kepada masyarakat yang melanggar penggunaan maupun peruntukan terminal.
Yang pertama adalah Pemasangan Spanduk larangan menggunakan terminal untuk belajar mengemudi, melarang menggunakan untuk latihan kegiatan Ranmor Free Style, melarang balapan liar dan melarang dipergunakan untuk olah raga masal spt senam masal, yoga masal dll.
Hal ini disebabkan karena tidak sesuai dg fungsi dan peruntukan terminal. Selain itu, sangat mengganggu keamanan, kenyamanan, dan keselamatan serta Kelancaran arus kendaraan dalam Terminal.
Selanjutnya, Kater Penarukan juga memasang spanduk Himbauan. Spanduk ini dengan persuasif menghimbau kepada masyarakat yang menggunakan fasilitas Terminal Penarukan untuk memarkir- kan Ranmornya pada malam hari ( baik itu : truk, mobil maupun spd motor ), agar memperhatikan keamanan dan kenyamanan kendaraannnya.
Segala bentuk kehilangan, kerusakan dan atau hal hal lain yang tidak diinginkan, terhadap Ranmor yg parkir, adalah TIDAK merupakan TANGGUNG JAWAB DISHUB BLL.
Pemasangan spaduk ini merupakan himbauan kepada seluruh pengguna terminal untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku, sehingga fungsi terminal sesuai dengan peruntukannya.