Pembinaan Kepegawaian Anggota Dishub. Buleleng
Berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng, Nomor :800/573/Sek/ Dishub/2019, tanggal 8 April 2019, Kepala Dishub. Buleleng, Gede Gunawan AP, menugaskan Sekretaris Dishub. Buleleng, Bapak Drs. Ketut Arjana, M.Pd., dan Tim Internal Disiplin Kepegawaian, melaksanakan pembinaan kepegawaian kepada anggota Dishub Buleleng yang berada di luar Kantor Induk. Sasaran pembinaan adalah : anggota Dishub. Buleleng yang berada di Bandara Letkol Wisnu, Terminal Barang, Terminal Penarukan, Terminal Banyuasri, Terminal Sukasada dan Terminal Seririt.
Seijin Kadishub. Gede Gunawan AP., Sekretaris Dishub. Buleleng, Drs. Arjana, M.Pd., beserta Tim, telah memberikan arahan dan pembinaan diantaranya adalah mengenai Surat himbauan Kepala BKPSDM tentang penekanan Surat Edaran dari Bapak Sekda Buleleng Nomor : 800/1878/BKD , tentang Disiplin ASN. Dalam surat edaran dimaksud dijelaskan, bahwa Pegawai ASN yang melakukan pelanggaran disiplin Wajib dijatuhkan hukuman disiplin oleh Pejabat yang berwenang. Apabila Pejabat ybs tidak menjatuhkan hukuman, maka Pejabat dimaksud akan menerima hukuman sebesar pelanggaran yang dilakukan pegawai ASN yang tidak disiplin.
Selanjutnya, Sekdis, Arjana, yang didampingi oleh Kepala Seksi Terminal, Made Budiana S.Sos, juga mensosialisasikan SK. Kadishub. Buleleng tentang : Reformasi Birokrasi, serta menekankan kedisiplinan terutama disiplin dalam kehadiran, disiplin waktu kerja, disiplin tata tertib dalam pelaksanaan tugas, serta tata cara ber-uniform. Disampaikan juga dalam kesempatan tersebut untuk selalu meningkatkan profesionalisme, jiwa korsa sebagai Pegawai Dishub. Buleleng, dan wajib berlaku humanis dalam melayani publik.
Selain mengecek displin pegawai, Sekdis juga melakukan peninjauan terhadap sarana dan prasarana Kantor. Beberapa masukan dari anggota Dishub Buleleng yang merupakan ujung tombak pelayanan publik, juga diapresiasi dan akan dilaporkan kepada Kadishub. Buleleng.