(0362) 21684
dishub@bulelengkab.go.id
Dinas Perhubungan

Penyuluhan Kepada Sopir Angkutan Galian C

Admin dishub | 12 November 2018 | 453 kali

Penyuluhan Kepada Sopir Angkutan Galian C


Dishub Buleleng kembali gelar giat penyuluhan kepada para sopir angkutan Barang (Galian C), Senin (12/11). 

Kali ini giat dipusatkan di Kecamatan Kubutambahan, tepatnya di Desa pacung dan Desa Bukti. Giat menyasar tempat-tempat yang yang sering digunakan untuk beristirahatnya sopir truk.
Seijin Kadishub Buleleng, Bapak Gede Gunawan AP menugaskan Kepala Seksi Angkutan Jalan Lalu Lintas, Bapak Ketut Pindra dan 3 orang staff Seksi Angkutan Jalan untuk melaksanakan penyuluhan dan pembinaan terkait angkutan jalan. Dalam giat ini Kasi Angkutan Jalan memberikan himbauan kepada para sopir truk antaranya : membawa surat-surat kendaraan yang berlaku seperti SIM, STNK dan Buku KIR, wajib menggunakan sabuk pengaman, memuat/membawa barang tidak melebihi kapasitas yang telah ditentukan, selalu menutup barang yang yang dibawa dan dihimbau untuk tidak beriringan melebihi 3 truk saat berjalan.