Salah satu potensi PAD yg cukup signifikan dalam menunjang Pembangunan Daerah di Kabupaten Buleleng adalah : Retribusi Parkir. Target PAD yg cukup besar yg dibebankan Pemkab. Bll kpd Dishub Bll, sbg leading sektor diharapkan dapat terealisasi pada tahun 2018.
Perda Kab. Bll yg menanungi aktivitas kegiatan pemungutan retribusi parkir ini adalah Perda no. 22 dan 27 Tahun 2011 yg sdh ditinjau ulang melalui Peraturan Bupati no 2 di Tahun 2015, ttg peninjauan tarif.
Untuk transparansi kpd masyarakat pengguna jasa parkir, serta untuk mencegah hal - hal yg tidak diinginkan terkait pembayaran retribusi kepada juru parkir, maka Dishub Buleleng, melalui Seksi Parkirnya yg dikomandani Kasi Parkir, Bapak Made Yudana bekerjasama dg Bidang LLAJ, memasang papan/plang himbauan tarif parkir di tempat - tempat strategis.
Dalam kesempatan itu juga, Kasi Parkir, Made Yudana memberikan pembinaan kepada juru Parkir untuk selalu mengikuti peraturan yg ada, sesuai dg kesepakatan Kerjasama antara Dishub dan juru parkir....apabila, juru parkir melanggar hal - hal yg disepakati, maka hal itu merupakan ranah pribadi dari personel juru parkir dan siap - siap menerima sangsi administrasi maupun hukum....