(0362) 21684
dishub@bulelengkab.go.id
Dinas Perhubungan

Rambu Tambahan Simpang Catus Pata

Admin dishub | 11 September 2017 | 642 kali

Buleleng, Dinas perhubungan merupakan leading sektor pada kegiatan pengadaan kelengkapan pada sarana dan prasarana lalu lintas yang salah satunya pada kelengkapan rambu-rambu lalu lintas. Seksi Manajemen Rekayasa LL melakukan pemasangan rambu tambahan pada setiap persimpang traffic Light.

Di persimpangan jalan dengan APILL* (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas), sering dijumpai rambu tambahan bertuliskan ‘Ke Kiri Jalan Terus’ atau ‘Ke Kiri Ikuti Lampu’Dipersimpangan dimana rambu tambahan ini sangat penting dan sangat membantu melancarkan arus lalu lintas pada setiap persimpangan karena akan memberikan petunjuk kepada pengguna jalan.