Selasa, 24 April 2018, Dishub. Buleleng memenuhi Surat permohonan Kapolres Buleleng, No. Pol. : B/338/IV/2018/Lantas, tanggal 23 April 2018 terkait dg permintaan saksi Ahli.
Surat yg ditandatangani Kasat Lantas Polres Bll, AKP. Putu Diah Kurniawandari, SH., S.I.K., An. Kapolres Buleleng memohon staf/ tenaga ahli yg mempunyai kompetensi di bidang Perhubungan Darat.
Menanggapi surat dimaksud, Kadishub. Buleleng, Gd Gunawan Ap, menugaskan Penguji Senior Dishub. Bll, Bapak Herry Ismayadi Dachlan, Ama. PKB, Pangkat : Penata Tk. I, III/ d, NIP. 19670915 198703 1 007., untuk memberikan keterangan ahli dalam rangkaian penyidikan Laka Lantas di wilkum. Polres Buleleng, khususnya Laka lantas ranmor roda dua di Desa Telaga dan Desa Sepang Kecamatan Busung Biu.
Seperti diketahui telah terjadi laka lantas kendaraan bermotor di wilayah Kecamatan Busungbiu yg membawa korban jiwa. Berdasarkan analisa teoritis dan tehnis Bidang perhubungan Darat dan penyelidikan fisik terhada ranmor yg mengalami laka, penguji Ranmor senior Dishub. Bll, Herry Ismayadi Dchlan, menyimpulkan telah terjadi ketidakseimbangan fungsi antara beberapa komponen ranmor yg mengalami laka, utamanya pada sistem hidrolik rem depan dan rem belakang, keadaan ban, dan komponen mesin. Selain itu kondisi jalan yg menikung tajam, dan kehalusan atau kekasaran permukaan aspal jalan serta kekurang seimbangan pengemudi dan beban muatan yg kurang proporsional juga dapat menyebabkan laka lantas.