Trafic light Catus Pata yang berada pada jalan nasional merupakan tanggungjawab dari pemerintah pusat melalui balai lalulintas angkutan jalan dan penyebarangan. Hal itu diungkapkan Kadis perhubungan Gede Gunawan Adnyana Putra Kamis (02/02/2017) siang. Dipaparkan bahwa pemerintah kabupaten Buleleng melalui dinas perhubungan telah melakukan koordinasi kepada pihak terkait. Bahkan surat telah dilayangkan sebanyak delapan kali kepada balai. Perkembangan terkini disampaikan bahwa pada tanggal 30 dan 31 Januari telah dilakukan rapat koordinasi dengan pihak terkait oleh balai. Hasilnya kerusakan traffic light di Catus pata telah diinventarisir. Informasinya pada pertengahan tahun 2016 lalu telah dilakukan survey terhadap kerusakan traficlight di catus pata. Sementara kerusakan yang terjadi pada traficlight jalan Gajahmada menuju Gempol juga telah dilakukan komunikasi dengan pemerintah propinsi. Mengingat tanggungjawab traficlight tersebut berada pada lintasan jalan propinsi.
“Dari tanggal 8 Februari 2016, kita sudah bersurat hampir 8 kali kepada balai. Kemudian dalam pertengahan tahun itu, balai sudah mengadakan survey dengan menurunkan tim daripada pengkajian traffic light,” ujar Gede Gunawan Adnyana Putra.
Ditanya dana yang dibutuhkan untuk mengganti traficlight tersbeut, kadis hub Gede Gunawan emngatakan dibutuhkan dana hampir satu milyard rupiah untuk melakukan pergantian terhadap kedua traficlight tersebut.
“Kalau dana yang di balai yaitu Catus Pata memerlukan hampir 750 juta karena kewenangan dari pemerintah pusat itu jalan Nasional dan yang di Banyuning itu masih dikomunikasikan
Download disini