Sosialisasi Tarif Restribusi Tempat Khusus Parkir
Sehubungan dengan diberlakukannya Perbub Nomor 118 Tahun 2018 tentang Peninjauan Tarif restribusi Tempat Khusus Parkir, Dinas Perhubungan Kab. Buleleng memantau langsung tempat-tempat parkir khusus. Kamis, 2 Mei 2019, seijin Kadishub Buleleng, Bapak Gede Gunawan AP, Kepala Seksi Parkir, Bapak Nyoman Sudarsana, S. Sos dan 3 Staf Seksi Parkir melaksanakan giat pengawasan dan pemantauan di beberapa titik tempat khusus parkir. Daerah kawasan Wisata Desa Wanagiri menjadi salah satu tempat peninjauan langsung pemberlakukan tarif baru parkir khusus. Restribusi parkir ini mengalami kenaikan, dimana untuk Kendaraan Bus, Truk dan Alat Berat lainnya Rp. 10.000,- untuk sekali parkir, untuk kendaraan Sedan, Jeep, Pick Up dan sejenisnya Rp. 5.000,- untuk sekali parkr dan untuk sepeda motor Rp. 2.000,- untuk sekali parkir.