Tertibkan Mobil Parkir di Badan Jalan, Bukan Kewenangan Dishub
Admin dishub | 17 September 2015 | 1774 kali
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng, Gede Gunawan.AP menegaskan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menertibkan mobil parkir di pinggir jalan yang diduga masyarakat telah memacetkan arus lalu lintas.
Penegasan itu disampaikan, terkait beberapa jenis mobil yang parkir berderet di sepanjang badan jalan sisi kiri Jalan Imam Bonjol, Singaraja, Bali, karena pemiliknya tidak memiliki garage.
”Sesuai Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan, Dishub tidak memiliki kewenangan untuk menindak kendaraan yang parkir di badan jalan. Begitupula untuk menindak kendaraan yang melakukan aktivitas bongkar muat di badan jalan hingga memacetkan lalulintas,” tegas Kadis Perhubngan Buleleng Gede Gunawan.AP di Singaraja usai mengikuti upacara Hari Perhubungan Nasional tingkat Provinsi di Denpasar, Kamis (17/09) sore.
Menurut mantan Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Buleleng ini, pihaknya hanya memiliki kewenangan untuk menyediakan sarana dan prasarana serta pembinaan kepada masyarakat maupun sopir. Sedangkan kewenangan penindakan ada pada kepolisian.
“Kewenangan kami hanya pada sarana dan prasarana seperti pemasangan rambu-rambu lalulintas dilarang parkir dan pembinaan kepada masyarakat dan sopir. Di pintu masuk kota juga telah kami pasang rambu-rambu truk besar harus masuk terminal. Semua sudah kami lakukan. Kalau penindakan, kami harus bersama-sama rekan-rekan polisi sesuai undang-undang.