(0362) 21684
dishub@bulelengkab.go.id
Dinas Perhubungan

Zona Bebas Berkendaraan

Admin dishub | 23 April 2018 | 601 kali

 Sejak delapan tahun yang lalu, tepatnya tanggal 6 September 2010,  Bupati Buleleng telah  mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor : 38 Tahun 2010, tentang Zona Bebas Berkendaraan Untuk Kegiatan Olah Raga, yang biasanya disebut oleh masyarakat  "Car Free Day" ( CFD ). Tujuan di keluarkannya Perbup dimaksud adalah  dalam rangka memberikan ruang publik kepada masyarakat dalam Memasyarakatkan Olahraga dan Mengolahragakan masyarakat, sehingga dapat tercapainya masyarakat yang sehat, cerdas dan kuat.  Zona Bebas Berkendaraan untuk Kegiatan Olah Raga, yang dilaksanakan setiap Hari Minggu, dan  dimulai Pukul 06.00 sampai dengan Pukul 09.00 Wita, dengan mempergunakan ruas Jalan sepanjang Jalan  Ngurah Rai. Rambu - rambu lalu lintas  tentang Zona Bebas Berkendaraan akan dipasang pada tempat - tepat yang telah ditentukan oleh Petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng. Pada Hari Minggu sesuai jam tersebut, kendaraan dilarang melintas kecuali  : Kendaraan Ambulance dan atau kendaraan yang mengangkut orang sakit, Kendaraan Pemadam Kebakaran, dan kendaraan Penghuni yang akan diatur oleh petugas dalam hal ini anggota Dishub Buleleng.

Untuk menjaga kenyamanan, keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran masyarakat dalam berolah raga, pada setiap Hari Minggu, Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng menugaskan anggotanya sebanyak  kurang lebih 24 orang petugas. Anggota Dishub Buleleng bertugas mulai Pukul 06.00 dengan stand by pada  Simpang Tugu Singa Ambara Raja ( SAR ), Simpang Kresna, Simpang Bisma, Simpang Yudistira, Depan RSUD,  Simpang Wekudara, Taman Kota, dan Simpang Udayana - Kapten Muka. Hal ini mengingat karena di sepanjang Jalan Ngurah Rai terdapat beberapa fasilitas publik dan pemerintah seperti : Gedung Perkantoran, Rumah Jabatan Pejabat Sipil maupun Militer, Sekolah, Rumah Sakit Umum dan Swasta, Gereja, Pertokoan, dan akses Penghuni ke rumah penduduk, sehingga diperlukan komunikasi personil  antar anggota Dishub, sehingga kenyamanan dan keamanan masyarakat dapat terjamin.

Selama delapan tahun Anggota Dishub Buleleng mengawal kegiatan ini selalu dilakukan dengan humanis, persuasif, sopan dan sabar walaupun masih terdapat adanya  beberapa warga masyarakat yang melintas menggunakan roda dua dan roda empat yang tidak peduli, tidak mengindahkan dan tidak menghormati himbauan maupun seruan anggota Dishub Buleleng.

Akhir - akhir ini aktivitas warga masyarakat yang mempergunakan  ruang publik Zona Bebas Berkendara tampak meningkat. Mulai dari aktivitas Jalan Santai, olah raga ringan, senam aerobic, yoga, orhiba, musik sampai pada digelarnya kuliner, aktivitas cek kesehatan, promo berbagai produk dan perdagangan.  Hal ini menambah padatnya masyarakat di sepanjang jalan Ngurah Rai pada setiap Hari Minggu..